Tanggung Jawab Penerbit Buku Terhadap Pencipta Buku Dari Dugaan Tindakan Penggandaan Buku Secara Komersial Melalui E-Commerce
Main Article Content
Suatu karya cipta sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), namun masih banyak pelanggaran yang terjadi saat ini seperti penggandaan suatu ciptaan, tak terkecuali buku. Buku menjadi salah satu karya yang rentan dilakukan pelanggaran seperti penggandaan atau pembajakan. Pembajakan buku yang marak terjadi saat ini baik di toko buku offline maupun marketplace makin meresahkan ekosistem dunia perbukuan di Indonesia. Hampir semua buku yang masuk dalam kategori laris (best seller) langsung menjadi sasaran pembajakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana tanggung jawab penerbit buku terhadap pencipta buku dari dugaan tindakan penggandaan buku secara komersial melalui platform e-commerce dan bagaimana peran pemerintah dalam penanggulangan dugaan penggandaan buku ilegal secara komersial melalui platform e-commerce. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbit buku bertanggungjawab untuk melakukan pengaduan jika menemukan karya cipta yang diterbitkannya mengalami penggandaan atau pembajakan buku di e-commerce. Pertanggungjawaban hukum atas penjualan buku bajakan sudah tercantum dalam UUHC. Di mana penyedia platform sebagai penanggungjawab berkewajiban untuk menjaga kualitas serta melindungi hak cipta buku yang dijual di platform-nya. Pemilik hak cipta juga dapat meningkatkan upaya agar karya ciptaannya tidak dibajak dan diperjualbelikan di e-commerce. Pemerintah berperan mendukung pengembangan infrastruktur lokapasar (marketplace) daring milik para penerbit, melalui asosiasi, demi pengembangan pasar maupun perlawanan terhadap tindakan pembajakan. Pemerintah harus mampu merealisasikan pembentukan Satgas Anti pembajakan dan menunjukkan keberpihakan yang tegas terhadap pemilik hak cipta (IP) dalam melawan para pembajak baik di lokapasar daring maupun di pasar buku konvensional dan Pemerintah mampu meminta percepatan penyusunan peraturan pemerintah sebagai turunan UU Ekraf tentang hak kekayaan intelektual sebagai penguatan upaya pemberantasan pembajakan buku.