Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan terhadap Hewan (Studi Kasus Putusan Nomor : 207/Pid.Sus/2022/PN. BLT)

Main Article Content

Nining Yurista Prawitasari
Prodi Hukum, Universitas Pelita Bangsa
Husein Manalu
Prodi Hukum, Universitas Pelita Bangsa
Riyanto Riyanto
Prodi Hukum, Universitas Pelita Bangsa

Korban tindak pidana penganiayaan tidak hanya terjadi pada manusia, melainkan hewan juga bisa menjadi korbannya. Penyiksaan terhadap hewan semakin merajalela dilakukan oleh sekelompok orang. Latar belakang masalah adalah berawal dari maraknya kasus-kasus penganiayaan terhadap hewan, baik terhadap hewan yang diambil dagingnya untuk dikonsumsi, hewan yang dimanfaatkan untuk atraksi hiburan, dan hewan langka/dilindungi oleh Pemerintah. Hal demikian merupakan suatu perbuatan melawan hukum dimana perbuatan tersebut telah dilarang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum hakim dan penjatuhan hukuman yang tepat diberikan bagi pelaku tindak pidana penganiayaan hewan berdasarkan ketentuan umum pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan ketentuan khusus pada Undang- Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menganalisis KUHP, KUHAP, Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, putusan pengadilan serta literatur-literatur terkait. Hasil dari penelitian yang dicapai adalah bagaimana analisa yuridis secara tepat terhadap putusan perkara nomor:207/Pid.Sus/2022/PN.BLT). Diharapkan agar manusia memiliki rasa saling mengasihi kepada hewan sebagai sesama makhluk ciptaan Tuhan dan kesadaran taat hukum bahwa menganiaya hewan merupakan suatu kesalahan dan tergolong tindak pidana.


Keywords: Juridical Analysis, Crime, Animal Abuse.
Anak Agung, I. G. A. (2016). Penjatuhan Hukuman Untuk Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan. Journal Ilmu Hukum Kertha Wicara, Vol. 05, N, 1–5.

Apriani, T. (2021). Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata. Ganec Swara, 15(1), 929–934.

Bintang, M. A., & Muliawan, A. (N.D.). Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Hewan (Studi Kasus Putusan Nomor 233/Pid. B/2019/Pn Gin).

Muhaimin, G. (2021). Hentikan Kekerasan Terhadap Hewan. Dpr Ri.

Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam Dan Hukum Adat. Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(2), 412–434.

Terok, M. T. (2021). Syarat Materiil Surat Dakwaan Menurut Pandangan Doktrin Serta Praktik Peradilan Pidana. Lex Crimen, 10(2).

Tompodung, H. R. R. (2021). Kajian Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian. Lex Crimen, 10(4).
Usman, A. (2020). Motif, Fungsi, Dan Kearifan Lokal Beberapa Legenda Di Kota Sawahlunto. Tuahtalino, 14(2), 130–146.

Usman, C. N. (2023). Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Hewan Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Indonesia. Dinamika, 29(1), 6328–6340.

Wiradana, I. N. A., & Darmadi, A. A. S. W. (2015). Tindak Pidana Asusila Terhadap Hewan Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana. Journal Ilmu Hukum, 5(02), 1–3.